Kamis, 07 Juli 2022. Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Natuna Menggelar Operasi Non Yustisi Penegakan Perda Natuna Nomor 3 Tahun 2015 tentang Persampahan Di Kabupaten Natuna. Operasi ini dimulai Pukul 09.00 s/d 11.30 Wib.
Sasaran Operasi ini adalah Instansi Pemerintah, Pedagang dan Masyarakat Umum di Kelurahan Ranai Darat Kec.Bunguran Timur, Kab.Natuna. operasi yang dipimpin oleh Kabid Tibumtranlinmas Satpol PP (Syamsul Bahri) denganĀ 30 Personil Satpol PP Kab. Natuna dengan hasil yang baik karena Secara umum Instansi Pemerintah, Pedagang dan Masyarakat Umum di Kelurahan Ranai Darat Kec.Bunguran Timur, telah mematuhi standar kebersihan. Walaupun seperti itu anggota tetap dengan Senantiasa menghimbau Kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembuangan sampah di sembarang tempat, sehingga dapat menciptakan suasana lingkungan yang bersih, nyaman dan Sehat.