Rabu, 06 Juli 2022. Dalam Rangka Pengawasan dan Pencegahan Gangguan Trantibum Di Wilayah Kec. Bunguran Timur.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna, Melakukan Patroli Rutin. Patroli dimulai jam 14.30 WIB danĀ berakhir pukul 16.00 Wib. Selama pelaksanaan ini, kegiatan berjalan aman dan terkendali.
patroli di jalankan sesuai dengan Perda Nomor 15 tahun 2019 bab IV Bagian ke 7 pasal 22 Setiap orang dilarang membuat keributan,kegaduhan dan atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain pada :
a. Tempat ibadah
b. Lembaga Pendidikan
c. Rumah sakit
d. Perpustakaan
e. Sekitar tempat tinggal atau lingkungan permukiman
Dengan mengerahkan mengerahkan 25 anggotanya Patroli Pengawasan Gangguan Kantratibum dapat dikendalikan, sehingga stuasi khususnya diwilayah Kecamatan Bunguran Timur dalam situsi kondusif.