Satpol PP dan Linmas Kabupaten Natuna Melaksanakan Patroli Rutin Pegawasan Persampahan di Kabupaten Natuna

Senin, 18 Juli 2022, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarkat Kabupaten Natuna melaksanakan patroli rutin Pegawasan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Persampahan Di Kabupaten Natuna. Patroli tersebut dimulai pukul 09.30 dan berakhir pukul 11.30 Wib.

Patroli dilaksanakan di Wilayah Kelurahan Bandarsyah dan Kelurahan Ranai Kota di Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna. Tujuan Patroli tersebut dijalankan sebagai fungsi kontrol dan penerapan Penerapan Perda Natuna Nomor 3 Tahun 2015 tentang Persampahan. Patroli yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional Muda Satpol PP ( Rasmi S.IP) dengan kuat 15 orang Personil dengan Kondisi berjala aman, tertib dan lancar, serta belum ditemukan adanya pelanggaran, sehingga sanksi lisan maupun tertulis Nihil

You may also like...