Satpol PP dan Linmas Kabupaten Natuna Melaksanakan Giat Aktif Patroli Pengawasan di Seputaran Wilayah Kec. Bunguran Timur

Rabu, 24/08/2022
Media Informasi Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Natuna

   

Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan aktif harian terkait beberapa tugas dan fungsi kerja yang harus dilaksanakan pada setiap harinya. Pada Rabu, 24 Agustus 2022, Satpol PP dan Linmas Kabupaten Natuna kembali melaksanakan berbagai kegiatan aktif diantaranya yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum yang dilaksanakan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Kegiatan – kegiatan yang dilakukan tersebut di dasarkan pada tugas dan fungsinya yang harus dilaksanakan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Natuna.

Pelaksanaan kegiatan rutin tersebut dilaksanakan dengan 2 kegiatan yang diantaranya kegiatan pertama dilaksanakan di Jl. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur dan kegiatan kedua dilaksanakan di Seputaran Wilayah Kel. Ranai Kota dan Kel. Batu Hitam, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Pleton Mako, Anggota Pleton III Patroli dan Anggota CPNS Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Natuna. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, tidak ditemukan hal – hal yang bersifat gangguan ketertiban umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Kegiatan 1
( Rabu, 24/08/2022, pukul 09 : 00 WIB s/d Selesai )

     

Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Natuna melaksanakan kegiatan Patroli Pengawasan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Trantibum dalam pasal 22, yang berbunyi ” Setiap orang dilarang membuat kegaduhan/keributan di tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit dan di lingkungan permunkiman “, dengan titik sasaran kegiatan di Seputaran Wilayah Kec. Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jl. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur.

Kegiatan 2
( Rabu, 24/09/2022, pukul 12 : 30 WIB s/d Selesai )

 

 

Satpol PP dan Linmas Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan Patroli Pengawasan terkait Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Bab III pada Bagian Kedua tentang Kewajiban Masyarakat, tercantum pada Pasal 4 ayat (2), Huruf (a) ” Tidak membuang sampah pada sembarang tempat ” dengan titik sasaran di wilayah Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

You may also like...