Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Natuna
Giat Kamis, 25 Agustus 2022
Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Natuna melaksanakan berbagai kegiatan aktif baik secara internal maupun eksternal. Kegiatan yang dilaksanakan selalu berlandaskan sesuai dengan tupoksi dasar sebagai Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Natuna yang dijalankan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung secara aman, tertib, dan terkendali. Kegiatan yang dilakukan tersebut telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan ketentuan pelaksanaan kegiatan yang berlaku. Kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban umum didalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan didalam lingkungan kegiatan masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Natuna diantaranya tercantum sebagai berikut :
Giat Pertama
( Kamis, 25 Agustus 2022, Pukul 08 : 00 WIB s/d Selesai )
Anggota Satpol PP UPT Kec. Midai melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap penyaluran solar ke masyarakat bertempat di SPBU Kec. Midai, Kab. Natuna, Prov. Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk menyalurkan minyak solar kepada masyarakat terutama yang bekerja sebagai nelayan/perikanan, yang dimana untuk mendapatkan penyaluran tersebut haruslah menunjukkan KTP Asli dan telah mendapatkan rekomendasi dari Kantor Camat. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi dan kondisi berjalan dengan tertib dan terkendali.
Giat Kedua
( Kamis, 25 Agustus 2022, Pukul 09 : 00 WIB s/d Selesai )
Anggota Satpol PP UPT Kec. Bunguran Barat melaksanakan kegiatan pengamanan terkait musyawarah persiapan Tablig Akbar dengan mendatangkan Ustad Abdul Somad (UAS) di Kec. Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Gedung Serbaguna, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna. Tamu undangan yang menghadiri kegiatan tersebut antara lain Camat Bung. Barat, Polsek Bung. Barat, Danposal Bung. Barat, Danramil Bung. Barat, Lurah Bung. Barat, Syahbandar, Ketua LAM, Ketua MUI, KUA Bung. Barat, Ka. Instansi, Tokoh Masyarakat, dan Kaling, Rw & Rt di Kec. Bung Barat. Selama kegiatan berlangsung, kondisi berjalan dengan aman dan tertib.
Giat Ketiga
( Kamis, 25 Agustus 2022, Pukul 13 : 30 WIB s/d 15 : 30 WIB )
Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Natuna melaksanakan Tindakan Non Yustisi terkait Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan bertempat di Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Pasar Ranai, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan salah satu kegiatan aktif harian yang selalu dilaksanakan oleh Anggota Satpol PP dan Linmas Kabupaten Natuna di berbagai tempat lainnya. Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung dengan aman dan tertib.