Sabtu 02 Juli 2022, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Natuna menggelar Operasi Non Yustisi Dalam Rangka Pengawasan dan Pencegahan gangguan Trantibum Di Wilayah Kec. Bunguran Timur. Operasi Non Yustisi itu dilaksankan pukul 23.00 s/d 00.55
Tujuan Operasi Tersebut untuk mencegah gangguan keamanan ketentraman ketertiban umum, meningkatkan mobilitas demi menjaga wilayah dan memberikan imabuan maupun pemahaman langsung bagi pelanggaran perda. Operasi ini melibatkan 25 personil satpol PP.
Dalam operasi itu, Personil Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 2 orang yang merupakan pasangan remaja berada pada sebuah bangunan kosong (Gedung DPRD) terletak di Desa Sungai Ulu Kec. Bunguran Timur, personil memberikan Himbauan dan Sosialisasi Mengenai Perda Kabupaten Natuna No. 15 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum
Selanjutnya Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Natuna Bersama Dinas Lingkungan Hidup secara Persuasif dan Humanis memberikan Himbauan dan Sosialisasi Mengenai Perda Kabupaten Natuna No. 15 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum di Kawasan Kepada para Pengunjung Taman Pantai Piwang di Kota Ranai Kec. Bunguran Timur.
Kegiatan berakhir pukul 00.55 Wib. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan terkendali.