Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Natuna
Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan;
Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus; dan
Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan
Maklumat Pelayanan
09/07/2025