Tugas Dan Fungsi
Dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 49 Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 64 Tahun 2016 Tantang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemerintah Kabupaten Natuna maka tugas pokok dan fungsi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Natuna sebagai berikut :
- Tugas pokok
Merumuskan, mengkoordinasikan, dan menetapkan kebijakan daerah di bidang Ketertiban Umum, Ketentraman serta
Perlindungan Masyarakat serta melaksanakan tugas lainnya yang diserahkan Bupati sesuai lingkup tugasnya. - Fungsi
a. Merumuskan kebijakan teknis di bidang Ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat;
b. Penyelenggara urusan pemerintah di bidang ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat;
c. Pembinaan, fasilitas dan pelaksanaan tugas di bidang ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat;
d. Pelaksanaan pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang ketertiban umum, ketentraman serta
perlindungan masyarakat;
e. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;f. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan
Perbup;
g. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
h. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
i. Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, serta penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat dengan Aparat Kepolisian Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan atau aparatur lainnya;
j. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan
Bupati;
k. Menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam pelaksanaan
operasi;
l. Pelaksanaan urusan pelatihan dan keterampilan anggota Satuan Polisi
Pamong Praja;
m. Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan Bupati sesuai lingkup tugasnya.